Bos DJP Benarkan PFII Dapat Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan bahwa pemerintah akan memberikan pajak 0% hingga 50 tahun bagi pelaku usaha atau investor di Pusat Finansial. Namun ia meminta untuk menunggu keterangan resmi lebih jauh dari pemerintah.
"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," ujar Bimo singkat saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Namun, Bimo menegaskan bahwa insentif pembebasan pajak ini tidak diberikan untuk semua pihak yang ada di kawasan PFII tersebut. Sebagai contoh, terkait insentif untuk tenaga ahli atau para pekerja di PFII akan diatur secara terpisah.
"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," tegas Bimo.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menuturkan PFII juga akan menawarkan pajak 0%. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0%. Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharunya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.
"Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi org yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujar Misbakhun.
Dia pun menekankan bahwa PFII jadi sebuah insentif luar biasa bagi sektor keuangan. Dia menilai PFII ini menjadi peluang yang baik bagi Himbara atau perhimpunan bank pelat merah RI, untuk membangun investment bank di sana.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]