Purbaya Ungkap Tujuan Pembentukan PFII, Tak Sekedar Kejar Investasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional di kawasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga tercapainya kesepakatan pada tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya pembentukan PFII sebagai instrumen strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU PFII sendiri merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mengamanatkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.
Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu dan didukung oleh kelembagaan independen berstandar internasional untuk menunjang aktivitas sektor keuangan dan berbagai kegiatan usaha berorientasi global.
Tak hanya itu, RUU PFII juga mengatur sejumlah aspek strategis mulai dari tata kelola kelembagaan, jenis kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga berbagai fasilitas perpajakan dan insentif khusus guna meningkatkan daya tarik investasi.
Pemerintah menilai kehadiran PFII akan menjadi katalis baru bagi pengembangan sektor keuangan nasional. Pusat finansial ini diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung proyek strategis nasional, mempercepat pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru, memperluas keuangan syariah, hingga mendorong inovasi teknologi finansial (fintech).
Selain itu, PFII juga diharapkan dapat mempercepat transformasi industri nasional melalui peningkatan akses terhadap sumber pendanaan global yang lebih kompetitif.
Pada akhir pembahasannya, pemerintah secara resmi menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panja dan menyatakan persetujuan untuk membawa rancangan undang-undang tersebut ke tahap berikutnya.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," tegas Purbaya.
Purbaya menekankan, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, menarik investasi produktif dalam jumlah lebih besar, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah persaingan global yang semakin ketat.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]