MARKET DATA

RI Siapkan Pusat Finansial Internasional, Bahasa Resminya Inggris

chd,  CNBC Indonesia
20 July 2026 14:10
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan operasionalnya.

Hal ini ditegaskan Purbaya dalam Rapat Kerja pemerintah dan Komisi XI DPR RI, Senin (20/6/2026). Selain itu, menurut Purbaya, kegiatan di PFII juga akan menggunakan mata uang asing atau valas.

"Terdapat pengaturan kekhususan yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya.

Kemudian, dia menuturkan RUU PFII ini juga menyatakan bahwa pusat keuangan ini akan menawarkan berbagai fasilitas menarik a.l. golden visa, insentif pajak penghasilan (PPh), insentif pajak pertambahan nilai (PPN), residensi, dan kepabeanan.

Adapun, hukum yang berlaku di PFII adalah common low dan PFII menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komresial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.

"Hukum dan peraturan yang berlaku di PFII adalah peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komresial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran," paparnya.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bebas Pajak 50 Tahun di PFII, Anak Buah Purbaya Buka Suara


Most Popular
Features