Kronologi Lengkap Emiten Haji Isam (JARR) Beli CPO Sitaan dari Agrinas
Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sengketa hukum material yang disampaikan oleh Law Office R. Azhari & Co.
Perseroan menegaskan transaksi pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah dilakukan sesuai ketentuan dan Perseroan bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (20/7/2026), JARR menjelaskan kronologi pembelian CPO dari APN. Perseroan menerima surat penawaran pada 10 Maret 2025 untuk pembelian sebanyak 15.000 metrik ton (MT), kemudian menandatangani nota kesepahaman pada 13 Maret 2025. Perseroan selanjutnya membayar uang muka sebesar Rp50 miliar pada 14 Maret 2025.
JARR menyebut APN merupakan pihak yang mendapat penugasan untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit beserta produk turunannya berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN. Dalam surat pernyataan APN yang dikutip Perseroan, penugasan tersebut mencakup pengelolaan barang sitaan berupa kebun sawit, fasilitas pengolahan, produksi CPO, hingga produk turunannya.
Perseroan juga menyatakan telah melakukan uji tuntas atas kepemilikan barang berdasarkan dokumen transaksi serta informasi mengenai penugasan APN tersebut.
Menurut JARR, pada 15 April 2025 Perseroan menerima 3.498,150 MT CPO berdasarkan berita acara penerimaan dan dokumen surveyor PT Tribhakti. Sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar kemudian dilunasi pada 23 April 2025. Perseroan menegaskan CPO tersebut telah diterima dan digunakan sebagai bahan baku produksi.
Terkait klaim yang disampaikan Law Office R. Azhari & Co, JARR menyatakan tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih lanjut. Menurut Perseroan, seluruh proses pembelian telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui proses uji tuntas yang memadai.
Lebih lanjut, Perseroan menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat resmi, somasi, maupun panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait perkara tersebut. JARR juga menyatakan belum terdapat proses hukum yang berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan, sehingga kegiatan produksi dan penjualan tetap berjalan normal.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]