MARKET DATA

DJP Mulai Bidik Wajib Pajak Baru, Sisir Data Rekening-Plat Nomor

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
17 July 2026 18:20
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik wajib pajak baru atau para wajib pajak yang belum terdaftar di sistem perpajakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026, pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar ini nantinya akan digolongkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan perencanaan pengawasan melalui penyusunan strategi pengawasan dan penyusunan DPE sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Komite Kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan DPE yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait Pengawasan berbasis kewilayahan menyusun usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk melakukan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar atas Wajib Pajak yang ditetapkan dalam DPE.

Tim Pengawasan Perpajakan ini terdiri dari 1 supervisor, 1 ketua tim yang merupakan account representative (AR) maupun pegawai DJP yang ditugaskan memiliki peta zona petugas pengawasan sesuai lokasi wajib pajak, serta 1 anggota tim yang merupakan AR ataupun pegawai DJP yang ditugaskan berada dalam satu seksi pengawasan.

Tim Pengawasan Perpajakan melakukan persiapan dalam rangka pemahaman atas data dan/atau keterangan atas profil, posisi risiko, dan data mengenai income, cost, asset, liability, dan/atau equity Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dapat dilakukan juga permintaan dukungan data serta informasi berupa: permintaan data pihak ketiga; permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan; permintaan bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan; dan/atau permintaan data dan/atau informasi kepada pihak terkait pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Saat proses pengumpulan data, petugas diharuskan untuk mengumpulkan informasi data objek pajak, yang termasuk di dalamnya nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, hingga nomor akta jual beli dalam hal tersedia.

Setelahnya Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan data dan atau keterangan yang diperoleh seperti data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak belum terdaftar.

Dari hasil penerbitan SP2DK ini, wajib pajak diharuskan memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bila tidak mau, dapat diperpanjang dengan jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Selain itu, dimungkinkan juga tindak lanjut hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapula usulan pemeriksaan, usulan pengembangan serta analisis informasi data, laporan dan pengaduan.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna


Most Popular
Features