MARKET DATA

MSCI Terapkan Aturan Baru untuk Saham dengan Lonjakan Harga Ekstrem

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
17 July 2026 13:10
Logo MSCI
Foto: Logo MSCI

Jakarta, CNBC Indonesia — Penyedia indeks global MSCI merombak metodologi penyaringan saham dengan lonjakan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI) dalam indeks globalnya.

Perubahan tersebut dikonfirmasi melalui pengumuman pada 16 Juli 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada peninjauan indeks (Index Review) Agustus 2026.

MSCI menyatakan saham yang mendapat penanda EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih kini dikecualikan dari penyaringan EPI. Dengan demikian, saham-saham tersebut tetap berpeluang masuk ke MSCI Global Standard Indexes, selama memenuhi seluruh persyaratan inklusi indeks lainnya.

Sementara itu, saham berstatus EPI dengan FIF di bawah 0,75 yang telah memenuhi persyaratan lain untuk masuk ke Standard Index akan diperlakukan berbeda. Untuk saham yang belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Indexes (IMI), MSCI tidak akan memasukkannya ke Standard Index dan akan mempertahankannya di market investable universe untuk dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya.

Adapun untuk saham yang saat ini sudah menjadi konstituen MSCI Small Cap Indexes dan mengalami EPI, perlakuannya akan ditentukan berdasarkan kapitalisasi pasarnya terhadap batas ukuran segmen pasar (Standard Index Market Size-Segment Cutoff).

Saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali ambang batas Standard Index atau kapitalisasi pasar berbasis free float di bawah 1,8 kali setengah ambang batas tersebut akan tetap dipertahankan sebagai konstituen Small Cap.

Sebaliknya, saham dengan kapitalisasi pasar penuh dan kapitalisasi pasar berbasis free float yang sama atau melebihi 1,8 kali ambang batas tersebut tidak akan dipromosikan ke Standard Index. Saham tersebut juga akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap Index, namun tetap berada dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya.

Sebagai informasi, menurut dokumen MSCI Global Investable Market Indexes Methodology yang diterbitkan November 2024, saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam MSCI Standard Indexes. Hanya saja, saham-saham tersebut masih tetap dipertimbangkan untuk masuk ke Market Investable Universe.

Sebelumnya, MSCI telah mengurangi jumlah konstituen MSCI Global Standard dari sebelumnya 17 menjadi 11 saham. Hal ini menyusul pembekuan (freezing) masuknya saham-saham Indonesia ke dalam indeks bergensi global tersebut.

Keputusan yang berlaku 29 Mei 2026 tersebut mencoret enam saham dari Global Standard Index. Keenam sahm tersebut diantaranya, Amman Mineral Intl (AMMN), Barito Renewables Energy (BREN), Chandra Asri Pacific (TPIA), Dian Swastatika Sentosa (DSSP), Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), dan Sumber Alfaria Trijaya (AMRT).

Meski demikian, sektor perbankan tetap mengukuhkan dominasinya sebagai motor utama representasi Indonesia di kancah global. Tiga bank terbesar, yakni Bank Central Asia (BBCA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Mandiri (BMRI), masih menempati posisi teratas dengan total bobot akumulatif yang dominan.

Di sisi lain, keberadaan Telkom Indonesia (TLKM) dan Astra International (ASII) juga tetap konsisten memberikan diversifikasi sektor di luar perbankan, meskipun terdapat tekanan dari sisi dinamika sektoral yang memengaruhi sentimen investor terhadap industri telekomunikasi dan otomotif.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar


Most Popular
Features