Pertamina Uji Coba Skema Baru Pajak, Potensinya Bisa Rp 500 T
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pelat merah pertama yang akan memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Menurutnya, pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, bersama DJP melakukan pembahasan compliance arrangement serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Menurut Bimo, potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui pendekatan kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance ini.
"Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun," kata Bimo.
Potensi penerimaan ini, menurut Bimo, karena DJP melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina.
Selain pertamina, skema ini akan dikembangkan di BUMN lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas.
Adapun, pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]