MARKET DATA

Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

Wiji Nur Hayat,  CNBC Indonesia
12 July 2026 09:00
PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). (Dok. Indosaku via Googlemaps)
Foto: PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). (Dok. Indosaku via Googlemaps)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pedoman Perilaku yang berlaku bagi anggota asosiasi.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik AFPI menyelesaikan proses pemeriksaan dan persidangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Indosaku. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota AFPI.

Dalam keterangannya, AFPI menyampaikan bahwa Majelis Etik telah menjalankan pemeriksaan dan persidangan secara independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

"Berdasarkan proses tersebut, Majelis Etik telah menetapkan Putusan melalui Surat Keputusan Nomor 005/ME/INT/AFPI/VI/2026 yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2026," tulis AFPI dalam keterangannya dikutip Minggu (12/7/2026).

Melalui putusan tersebut, Majelis Etik memberikan dua sanksi kepada Indosaku. Selain menjatuhkan sanksi etik yang akan dipublikasikan kepada regulator dan masyarakat, perusahaan juga diwajibkan menjalankan langkah perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Majelis Etik AFPI memutuskan memberikan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran Pedoman Perilaku berupa publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat," tulis AFPI.

"Majelis Etik juga memerintahkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk mengimplementasikan komitmen dalam action plan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan,x tulis putusan kedua.

AFPI menegaskan bahwa Majelis Etik merupakan organ independen di dalam organisasi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku.

Asosiasi juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang menjadi anggotanya agar mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tata kelola industri.

"Pedoman Perilaku AFPI merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota. Kedudukan Pedoman Perilaku AFPI sebagai instrumen yang mengikat anggota juga ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024," ujar AFPI.

AFPI menilai penyampaian hasil putusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas industri pinjaman daring. Menurut asosiasi, transparansi terhadap penegakan kode etik diperlukan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas seluruh pelaku industri.

"Penyampaian putusan ini merupakan bagian dari komitmen AFPI dalam menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan standar perilaku industri Pindar yang sehat serta berintegritas," tulis AFPI.

(wur/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku


Most Popular
Features