MARKET DATA

OJK Ingatkan Pusat Finansial RI Tak Cukup Modal Insentif Pajak

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
09 July 2026 08:35
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah penting untuk memperdalam sektor keuangan nasional. Namun, keberhasilan kawasan tersebut dinilai tidak cukup hanya mengandalkan insentif dan kemudahan berusaha, melainkan harus ditopang oleh tata kelola, kepastian hukum, hingga pengawasan yang kredibel.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, kepercayaan investor, baik domestik maupun global, menjadi fondasi utama agar PFII mampu berkembang sebagai pusat keuangan internasional. Maka demikian, diperlukan kepastian hukum.

"Oleh karena itu, kami melihat bahwa perlu dibangun kepastian hukum, tetap mengelola kelembagaan yang kuat, dan standar pengaturan dan pengawasan yang kredibel, serta integritas pasar dan tidak juga melupakan adanya pelindungan konsumen dan investor, serta kemampuan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Hernawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR.

Menurutnya, lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang akan beroperasi di wilayah PFII harus memiliki kredibilitas tinggi, independen, transparan, dan akuntabel. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki mandat, fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas.

"Jadi pembentukan lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan di wilayah PFII, bahwa OJK berpandangan bahwa perlu dibangun dan memang harus kredibel, independen, dan transparan, akuntabel," tutur Hernawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kualitas kelembagaan regulator merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi.

"Oleh karena itu apabila pemerintah dan DPR RI memandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas kegiatan jasa keuangan di PFII, kami berpandangan bahwa lembaga tersebut sewajarnya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan praktik terbaik internasional antara lain," kata Dian.

Selain kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga pengawas PFII dengan OJK serta otoritas terkait lainnya. Hernawan menyebut aktivitas jasa keuangan di PFII nantinya akan memiliki keterkaitan erat dengan sistem keuangan nasional, mulai dari konglomerasi keuangan, transaksi lintas wilayah, hingga pemanfaatan infrastruktur pasar.

Karena itu, mekanisme koordinasi dinilai perlu mencakup penyelarasan kebijakan pengaturan, pengawasan, surveillance, pertukaran data dan informasi, hingga penunjukan lead supervisor bagi konglomerasi keuangan yang beroperasi di PFII.

Tak hanya itu, koordinasi juga perlu mencakup penanganan pengaduan konsumen serta pengaturan pengecualian kerahasiaan informasi guna mendukung efektivitas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam perspektif stabilitas sistem keuangan, Hernawan mengatakan PFII diharapkan dapat menjadi pusat intermediasi keuangan internasional tanpa mengganggu industri jasa keuangan domestik.

"Dalam kaitan dengan stabilitas sistem keuangan nasional, PFII kiranya dapat berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional untuk mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan di domestic serta menjaga efektivitas kebijakan moneter dan pengaturan prudensial dan mekanisme penanganan krisis di dalam secara nasional," terangnya.

Di sisi lain, OJK menilai PFII juga perlu dibangun dengan integritas pasar yang kuat agar mampu menjaga kepercayaan investor global. Pengembangan sektor jasa keuangan di kawasan tersebut juga dinilai perlu mencakup berbagai layanan seperti universal banking, dual banking system, wealth management, family office, pembiayaan berkelanjutan, infrastruktur pasar keuangan, hingga inovasi keuangan digital.

Meski demikian, Hernawan menegaskan seluruh inovasi tersebut harus tetap berada dalam koridor kehati-hatian dengan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.

"Dan OJK meyakini bahwa PFII dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan sebagaimana tujuan awal dibentuknya. Oleh karena itu perlu dirancang ekosistem yang sinkron dalam kerangka dengan kebijakan nasional," tandas Hernawan.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebut Pembahasan RUU, PFII Bakal Jadi Bahan Pidato Kenegaraan Prabowo


Most Popular
Features