MARKET DATA

OJK Beberkan Konsep Universal Banking di Pusat Finansial RI

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
09 July 2026 08:20
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Senin (19/1/2026). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Senin (19/1/2026). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusung konsep universal banking dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Model tersebut memungkinkan satu entitas perbankan menyediakan beragam layanan keuangan dalam satu atap, mulai dari perbankan komersial hingga investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep tersebut mengadopsi praktik yang telah diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional melalui pendekatan one-stop service.

"Ya sebetulnya kan kalau di banyak proyek negara, proyek di financial center, sebetulnya konsep dasar itu adalah apa yang kita sebut sebagai one-stop service ya. One-stop service itu sebetulnya dengan bahasa lain kalau dalam perbankan itu ya universal bank," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, melalui konsep tersebut, bank tidak lagi dibatasi hanya menjalankan satu jenis kegiatan usaha, sehingga proses perizinan dan pengembangan produk menjadi lebih sederhana.

"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," ungkapnya.

Ia menjelaskan Indonesia belum menerapkan konsep universal banking secara eksplisit. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah membuka ruang bagi OJK untuk menyusun aturan terkait, yang implementasinya tetap memerlukan konsultasi dengan DPR.

Dian menilai pendekatan tersebut diperlukan apabila Indonesia ingin mendorong transformasi sistem perbankan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, hingga saat ini struktur sistem keuangan nasional masih didominasi industri perbankan.

"Ya teman-teman tahu kan perbankan sampai hari ini pun masih 80% dari total jasa keuangan. Jadi 80% itu adalah pembiayaan dari bank maksud saya. Itu kenapa disebut bahwa ekonomi Indonesia masih sangat tergantung kepada bank," tukas Dian.

Ia berujar kapasitas besar industri perbankan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun, sehingga pendalaman sektor keuangan dapat berlangsung lebih cepat.

Dian juga menjelaskan, entitas jasa keuangan yang beroperasi di PFII nantinya tidak akan diperbolehkan menghimpun maupun mengelola dana dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, skema tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional agar tidak mengganggu penghimpunan dana oleh lembaga jasa keuangan di dalam negeri.

"Karena kalau itu kan saling makan nantinya. Ya kan misalnya gini, berdiri di satu tempat katakan Indonesia Financial Center. Terus di sini bisa menampung misalnya bank-bank nasional. Bisa deposito, deposan-deposan nasional segala macem. Ya ini bukan itu tujuannya. Jadi malah kesedot kan kesana gitu kan. Bahkan nanti kalau disana ada fasilitas pajak yang terjadi kemudian malah pada pindah ke sana gitu," jelas Dian.

Lebih lanjut, ia mengatakan bank yang ingin beroperasi di PFII nantinya mungkin harus membentuk entitas baru yang berdiri khusus di kawasan tersebut. Adapun skema kelembagaan dan pengaturan konglomerasi keuangan masih akan dibahas lebih lanjut.

"Nggak, itu harus ada entitas baru. Kalau menurut saya ya. Tergantung nanti konsepnya disetujui seperti apa. Tapi itu harus entitas lain. Entitas lain yang dia memang berdiri di sana. Kita masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan apa namanya ya konglomerasi keuangan dan lain sebagainya," imbuh Dian.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Awal Lembaga Pengelola PFII dari Danantara-Barang Milik Negara


Most Popular
Features