MARKET DATA

Pemerintah Pastikan Rezim Pajak di PFII Akan Sesuai Standar Global

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
08 July 2026 21:20
Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia memastikan, kebijakan pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya akan sesuai dengan rezim perpajakan yang disepakati di tingkat global.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, ketentuan ini termasuk dengan kepatuhan penerapan pajak minimum global alias global minimum tax (GMT), sebagaimana yang ditetapkan di Pusat Keuangan Internasional di negara-negara lain.

"Jadi prinsipnya adalah kita juga harus comply dengan internasional standar gitu. Misalnya enggak bisa kita istilahnya kan race to the bottom gitu," kata Herman saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

"Jadi makanya itu global minimum tax ya tetap kita harus patuhi," tegasnya.

Meski demikian, penting diketahui, Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Paripurna P. Sugarda menganggap, skema fasilitas perpajakan memang sangat menentukan dalam memberikan daya tarik terhadap investor dibanding pusat-pusat keuangan dunia lainnya.

"Memang akan menjadi sangat menarik karena ketentuan ini menyangkut tentang seberapa besar competitiveness dari PFII dibanding dengan international financial center di negara-negara lain," ucap Paripurna dalam paparannya di RDPU bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).

Dibandingkan dengan Dubai yang sudah memiliki pusat finansial internasional terlebih dahulu, Paripurna mengungkapkan pajak di pusat keuangan dunia kawasan itu juga berkaitan erat dengan pembebasan pajak, sehingga jika Indonesia ingin membentuk PFII dan bisa bersaing dengan Dubai, besaran pajaknya bisa ditinjau dari tarif 0%.

"Pajak di Dubai itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 0%, jadi kita harus bersaing dengan mereka, di mana pajak badan mulai dari 0-9%, tergantung tresholdnya, kalau kita mau bersaing, ya kita harus meninjau pasal yang 0% itu," tegas Paripurna.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan sejumlah deretan fasilitas perpajakan yang perlu diatur di dalam pasal-pasal UU PFII, dan juga sebetulnya telah termuat dalam draf RUU PFII yang kini masih dibahas antara pemerintah dan DPR. Adapun fasilitas itu mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Untuk PPh, fasilitas yang akan diberikan meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100%, fasilitas pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subyek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan atau pemungutan.

Sedangkan untuk PPN dan PPnBM, fasilitas yang diberikan meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Soal rancangan ketentuan pajak ini juga telah diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menyebut pemerintah dan DPR tengah membahas penerapan tarif pajak hingga 0% guna meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan global lainnya.

"Kemudian, dari sisi perpajakan, ini secara konsep yang direncanakan akan 0%, untuk menarik orang di seluruh dunia. Dubai sudah 0%, beberapa pusat finansial di negara lain juga sudah 0%, karena nanti orang luar negeri bisa mendirikan sebuah perusahaan di PFII, kemudian dia bisa melakukan ekspansi investasinya baik di luar wilayah Indonesia maupun di dalam Indonesia," kata Misbakhun.

Menurutnya, skema tersebut akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global untuk menjadikan Indonesia sebagai basis operasional maupun pusat investasi regional.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Buah Purbaya Ungkap Modal Awal PFII Bakal Tak Pakai APBN


Most Popular
Features