Bos Taspen Buka Suara Soal Kasus Penipuan Investasi Bank Mantap
Jakarta, CNBC Indonesia - PTÂ Taspen (Persero) memberikan perkembangan terkini terkait direksi PT Bank Mandiri Taspen alias Bank Mantap terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di kantor cabang Purwokerto, Jawa Tengah.
Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Bank Mandiri Taspen. Saat ini sedang mencari skema terbaik untuk mengembalikan dana kerugian para nasabahnya.
"Sekarang kita tinggal cari gimana skema yang pas untuk paling mengembalikan kerugiannya gitu loh. Karena ini masih berjalan kasusnya," ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/7/2026)
Rony menjabarkan, keterlibatan Taspen di Bank Mandiri Taspen karena sebagai shareholder.
"Bank Mandiri Taspen itu ada dua, satu Mandiri, satu Taspen. Cuman tetap mereka itu different entity, kita serahkan kepada mereka dan sudah diteruskan oleh pihak aparat lah. Sudah masuk, ditahan, segala macam," ungkapnya.
Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga telah memanggil direksi PT Bank Mandiri Taspen alias Bank Mantap terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di kantor cabang Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) di OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, dalam kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai bank tersebut.
"OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus Parulian menyatakan pihaknya menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, seiring langkah aktif perusahaan dalam menangani pengaduan sejumlah nasabah di wilayah Purwokerto.
"Bank Mandiri Taspen tidak mentolerir tindakan apapun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai perusahaan. Hal itu sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," tegasnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (8/6/2026).
Tulus mengungkapkan Bank Mandiri Taspen telah mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum mantan pegawai yang telah melakukan tindakan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk bank.
Entitas usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) itu telah menyerahkan proses penindakan pelaku kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Tulus memaparkan hasil investigasi internal Bank menemukan tindakan oknum mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi. Pelaku penipuan menawarkan investasi ilegal dengan dokumen yang telah disiapkan pelaku untuk mengelabui nasabah pensiunan.
"Bank menghimbau nasabah untuk memastikan setiap transaksi dan penempatan dana dilakukan melalui produk, layanan, serta mekanisme resmi Bank. Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan," ujar Tulus.
Sebagai pihak yang menjadi korban dan turut dirugikan dalam kasus ini, Bank Mandiri Taspen memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.
"Bank Mandiri Taspen akan terus hadir mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses ini selesai. Nasabah yang memerlukan asistensi dapat langsung mendatangi posko yang telah kami siapkan di Kantor Cabang Purwokerto atau menghubungi Mantap Call 14024," tutur Tulus.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]