MARKET DATA

26 Asuransi Syariah Spin Off, 15 Perusahaan Bakal Merger

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
07 July 2026 15:48
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan untuk menyampaikan kebijakan strategis OJK sert
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan untuk menyampaikan kebijakan strategis OJK serta perkembangan terkini di sektor jasa keuangan. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sebanyak 41 unit usaha syariah (UUS) asuransi dan reasuransi menyampaikan perubahan rencana kerja.

"Dimana 26 UUS akan spin off dengan mendirikan usaha baru dan 15 akan alihkan portofolio ke perusahaan lain per 29 Juni 2026. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan spin off dengan alihkan portofolio ke perusahaan lain," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7/2026).

Di sisi lain, ada 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian baru dan 3 perusahaan tengah mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan setidaknya ada 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melakukan spin off menjadi perusahaan full fledge pada tahun 2026.

Dengan adanya aksi ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, total perusahaan asuransi syariah di Indonesia akan berjumlah 45 di tahun 2026. Hingga saat ini, diketahui baru terdapat 17 perusahaan yang berhasil spin off hingga akhir 2025.

Di sisi lain, Ogi tak menampik sudah ada beberapa asuransi yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha UUS-nya ke OJK. Dengan kata lain, perusahaan tersebut tidak ingin melanjutkan bisnis syariahnya dan mengalihkan portofolio nasabahnya ke perusahaan lain.

"Ada beberapa (perusahaan yang tidak spin off UUS). Kuncinya adalah, dia tidak boleh merugikan konsumen Jadi itu hanya transfer portfolio Ke perusahaan Asuransi Syariah lain," tutur Ogi ditemui di Jakarta, Senin, (15/12/2025).

Menurut Ogi, beberapa perusahaan asuransi menolak untuk spin off UUS dikarenakan kemampuan perusahaan yang belum memadai. Sehingga, mereka memilih untuk ikut ke ekosistem yang lebih besar.

(ayh/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Buru-Buru Spin Off, Permata Bank Syariah Siapkan Strategi Ini


Most Popular
Features