Multifinance Seret, Pinjol Melambat, Pegadaian Melesat 58%
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri lembaga pembiayaan menunjukkan tren yang beragam hingga Mei 2026. Di satu sisi, pembiayaan multifinance melambat dan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) mulai kehilangan momentum. Di sisi lain, industri pergadaian justru mencatat lonjakan penyaluran pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp513,19 triliun pada Mei 2026 atau hanya tumbuh 1,71% secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh 7,96% secara tahunan," ujar Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7/2026).
Di tengah perlambatan pembiayaan, kualitas aset industri multifinance dinilai masih terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat 3,06%, sedangkan NPF net berada di level 0,85%. Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Pada industri modal ventura, nilai pembiayaan mencapai Rp16,36 triliun, atau hanya tumbuh 0,09% yoy, mencerminkan aktivitas pembiayaan yang masih stagnan.
Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) masih mencatat pertumbuhan dua digit. Outstanding pembiayaan mencapai sekitar Rp103,73 triliun pada Mei 2026, tumbuh 25,60% yoy. Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 26,11% yoy.
Di sisi lain, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) membaik menjadi 4,42%, dari 4,62% pada April 2026.
Berbeda dengan multifinance dan pindar, industri pergadaian mencatat pertumbuhan paling tinggi. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp163,27 triliun, melonjak 57,97% yoy.
Agusman mengatakan mayoritas pembiayaan pergadaian masih berasal dari produk gadai dengan nilai mencapai Rp137,2 triliun, atau sekitar 84,03% dari total pembiayaan.
Di sisi regulasi, OJK tengah memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML melalui sejumlah kebijakan, termasuk penyusunan aturan mengenai pelaporan keuangan penyelenggara pindar serta penyempurnaan regulasi di sektor pergadaian.
OJK juga mengungkapkan masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum serta 8 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan.
Dalam aspek penegakan hukum, hingga Juni 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]