MARKET DATA

OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
07 July 2026 14:51
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Forum 2026 di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Forum 2026 di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi ketentuan permodalan minimum.

"Dalam rangka pemantauan ekuitas tahap satu tahun 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sebanyak 81,3 persen serta 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79 persen telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas 2026," tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7/2026).

Pihaknya juga menyampaikan jika ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, termasuk juga 8 lembaga dana pensiun (dapen). OJK tengah melakukan pendalaman lanjutan pada 15 entitas yang diduga melaksanakan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, dan membatalkan 3 surat tanda terdaftar (STTD) agen asuransi terkait tanpa izin usaha OJK.

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.

Tahap I - Penyesuaian Modal per 31 Desember 2026

Pada tahap awal, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai berikut:

- Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar

- Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar

- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar

- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar

Tahap II - Penyesuaian Modal per 31 Desember 2028

Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE).

KPPE 1 (skala usaha lebih kecil):

- Perusahaan asuransi: minimal Rp500 miliar

- Perusahaan reasuransi: minimal Rp1 triliun

- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp200 miliar

- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar

KPPE 2 (skala usaha lebih besar):

- Perusahaan asuransi: minimal Rp1 triliun

- Perusahaan reasuransi: minimal Rp2 triliun

- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp500 miliar

- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun

Untuk memenuhi target permodalan tersebut, perusahaan asuransi memiliki sejumlah alternatif strategi, seperti pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih bertahap dan penundaan pembagian dividen, private placement, atau rights issue.

(ayh/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IHSG Amblas, Bos OJK Pantau Asuransi dan Dana Pensiun Terdampak


Most Popular
Features