MARKET DATA

Judol Makin Marak, Bos OJK Ungkap Indikasinya

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
07 July 2026 14:40
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan untuk menyampaikan kebijakan strategis OJK serta perkembangan terkini di sektor j
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan untuk menyampaikan kebijakan strategis OJK serta perkembangan terkini di sektor jasa keuangan. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jika pemblokiran terhadap rekening bank yang terkait judi online (judol) meningkat. Hal ini juga menjadi indikasi jika aktivitas judol cenderung meningkat belakangan ini.

"Kami minta enhance due diligence (EDD) dan pemblokiran 36.191 rekening (bank), ini agak meningkat signifikan dibanding bulan April sekitar 3.000. Lalu sekitar 33 ribu terindikasi aktivitas perjudian daring yang disampaikan Komdigi, dan perluasan dengan meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers RDKB, Selasa (7/7/2026).

Sebagai informasi, hingga April 2026 lalu, OJK mengatakan sudah memblokir 33.252 rekening terkait judol. Artinya, terdapat penambahan 580 rekening yang diblokir terkait judol.

Keputusan pemblokiran rekening dilakukan melalui proses EDD (Enhanced Due Diligence) atau uji tuntas lanjutan dari bank untuk menelusuri transaksi mencurigakan secara ketat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,45 juta konten terkait judol sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Sepanjang 2025, Komdigi juga melakukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judol kepada OJK.

Dalam melakukan permintaan pemblokiran kepada bank, OJK mendapatkan data rekening yang terdeteksi terkait judol dari Komdigi. Selanjutnya, OJK memerintahkan bank untuk menelusuri lebih lanjut sebelum melakukan pemblokiran.

(ayh/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI!


Most Popular
Features