MARKET DATA

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar, dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
07 July 2026 14:30
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Pusp
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, derivatif dan bursa karbon (PMDK). 

"OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7/2026).

OJK sendiri menyampaikan bahwa hasil penilaian lembaga penyedia indeks global terhadap agenda reformasi pasar modal Indonesia yang dijalankan oleh OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO), dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sejak awal tahun 2026.

"Pengakuan terhadap capaian reformasi pasar modal ini tentu kita sambut positif. MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat. Hal tersebut tercermin dari hasil penilaian market accessibility Indonesia yang terjaga baik," kata Hasan.

Hasan juga menegaskan bahwa dipertahankannya status Emerging Markets ini bukanlah tujuan akhir. OJK dan SRO akan terus memperkuat dan mengakselerasi implementasi agenda-agenda reformasi di pasar modal dalam negeri, dengan dukungan koordinasi dan sinergi yang erat dengan segenap pemangku kepentingan.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk menindaklanjuti masukan dan concern dari pihak-pihak terkait dalam upaya memperkuat kredibilitas dan integritas pasar modal domestik.

Ke depan, upaya-upaya untuk memperkuat relevansi dan peran pasar Indonesia dalam skala global juga akan terus diperkuat. Hal ini ditopang oleh kinerja perekonomian Indonesia yang kuat serta pertumbuhan pasar domestik sesuai dengan kondisi fundamentalnya.

"Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih sangat positif," kata Hasan.

(ayh/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bakal Umumkan Direksi Bursa Baru 22 Juni 2026


Most Popular
Features