1 dari 4 WNI Jadi Korban Scam, OJK Blokir Rp674 M Hingga Juni 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 608.000 laporan penipuan sejak peluncurannya pada November 2024 hingga 26 Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi merincikan, IASC telah berhasil memblokir sekitar 557.000 rekening. Nilai dana yang berhasil diblokir sebesar Rp674 miliar, dengan Rp200 miliar berhasil dikembalikan kepada pelapor.
"Dan saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat Seminar on Scams OJK dengan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC) di DoubleTree Hilton, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, sebagian orang masih cenderung merasa malu untuk melaporkan dirinya sebagai korban penipuan.
Kiki melanjutkan, bahwa penipuan sering kali memanfaatkan saluran pembayaran, rekening atas nama orang lain, sub-pedagang, aset virtual, dan jaringan lintas batas.
"Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal," tuturnya.
Kiki menyebut bukti dari temuan di daerah-daerah menunjukkan laporan baru dilakukan waktu 24 jam sejak penipuan dilakukan, menyisakan waktu yang sangat singkat untuk mendeteksi, memblokir, dan memulihkan dana. Pada saat yang sama, AI, deepfake, dan otomatisasi membuat peniruan identitas lebih kredibel dan manipulasi lebih meyakinkan. Selain itu, risiko-risiko ini bersifat lintas batas dan lintas platform.
"Seperti yang saya katakan, pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting," tegas Kiki.
Pada kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal menjelaskan bahwa jaringan penipuan beroperasi di wilayah Asia Timur Tenggara. Mereka mengeksploitasi platform digital, menggunakan rekayasa sosial yang canggih, dan memanfaatkan kompleksitas sistem keuangan modern.
Sabharwal memaparkan bahwa penelitian UNODC memperkirakan bahwa kerugian dari penipuan online di wilayah Asia Timur dan Tenggara, mencapai lebih dari US$37 miliar. Ternyata, Asia Tenggara muncul sebagai pusat operasi penipuan skala industri.
"Dampaknya sudah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia melaporkan kehilangan uang akibat penipuan," ucapnya.
Sabharwal menyatakan bahwa perjuangan melawan penipuan dimulai dengan pencegahan. Dalam hal ini, bank, penyedia layanan keuangan digital, dan perusahaan fintech berada pada posisi yang unik untuk bertindak.
Selanjutnya, ia menyebut pentingnya kolaborasi. Sebab, Sabharwal mengatakan kejahatan keuangan berkembang subur di celah antara yurisdiksi, mandat, dan lembaga.
Sebagai tanggapan, tahun lalu negara-negara ASEAN telah menandatangani Konvensi Hanoi tentang Kejahatan Siber, menciptakan kerangka hukum global pertama untuk kerja sama melawan kejahatan siber. Selain itu, ASEAN telah mengidentifikasi penipuan daring sebagai ancaman keamanan transnasional yang terorganisir, menyerukan respons komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.
"Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif ini. Inisiatif nyata seperti Indonesia Anti Scam Centre, dan penguatan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan fondasi penting sektor keuangan telah diterapkan," pungkas Sabharwal.
(fsd/fsd) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]