Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran terbesar yang dilakukan tersangka adalah menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Selain dugaan kredit fiktif tersebut, penyidik OJK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yakni tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tak hanya itu, OJK menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, OJK menyebut tersangka sempat melakukan berbagai upaya perlawanan. Mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.
"OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.Â
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]