Bos PPATK Buka Suara Soal Pasal 50A UU P2SK & Isu Pencucian Uang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan, upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan terganggu oleh ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagaimana diketahui Pasal 50A mendapatkan sorotan khusus dari masyarakat, karena adanya ketentuan perlindungan hukum terhadap transaksi atau pembelian surat utang khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, baik itu yang berbentuk patriot bond maupun merah putih bond.
Dalam ayat 5 pasal 50A UU P2SK, disebutkan: "negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."
Selain itu, ayat 6 nya menyebutkan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
"Integritas sistem keuangan Indonesia dan upaya pencegahan serta pemberantasan TPPU dipastikan tetap bisa dipegang teguh, dilaksanakan dan tidak terpengaruh dengan adanya Pasal 50A," kata Ivan kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).
Ivan menegaskan, dalam praktiknya upaya PPATK untuk menegakkan standar internasional Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM) yang telah digariskan oleh The Financial Action Task Force (FATF) akan terus dilakukan Indonesia, mengingat keanggotaan penuh telah diraih Indonesia di FATF sejak 2023.
"Insya Allah keanggotaan Indonesia di FATF akan selalu menjadikan Indonesia terus dalam komitmen untuk memegang prinsip-prinsip dasar tertinggi standar internasional APU-PPT-PPPSPM yang dikeluarkan oleh FATF," tegas Ivan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah membantah pembelian surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara yakni Merah Putih Bond termasuk ke dalam praktik pencucian uang atau money laundry karena adanya Pasal 50A UU P2SK.
"Tentu yang kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundry, jadi instrumen itu bukan untuk pencucian uang," kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (24/6/2026) kemarin.
Bahkan, kebijakan baru tersebut tidak mencederai kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), sebuah organisasi global yang memerangi praktik pencucian uang.
"Kita masih jadi anggota FATF, dan instrumen baru tersebut juga bukan media praktik money laundry," tegasnya.
Oleh karena itu, Airlangga menjelaskan penerbitan produk investasi baru dari Danantara tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pencucian uang.
"Kalau produk baru selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang sifatnya bukan terkait dengan money laundry atau hal yang terkait dengan pidana keuangan," ujarnya.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]