MARKET DATA

Era Baru Finfluencer, Wajib Edukatif Hingga Ungkap Praktik Endorse

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
30 June 2026 09:25
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Banten, CNBC Indonesia - Kehadiran financial influencer (finfluencer) membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Namun, jika tidak sesuai aturan, kehadirannya bisa menjadi pedang bermata dua.

Indonesia masih menghadapi fenomena tingginya kesenjangan (gap) antara literasi dan inklusi keuangan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi dan inklusi keuangan pada 2025 masing-masing mencapai 66,46% dan 80,51%.

"Ada gap yang lumayan, sekitar 14,05%. Artinya, banyak orang yang membeli produk, tetapi tidak mengerti produk yang dibelinya," ujar Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, dalam acara Journalist Workshop OJK di Banten, Senin (29/6/2026).

Besarnya selisih antara tingkat inklusi dan literasi keuangan membuat keberadaan finfluencer semakin relevan. Melalui media sosial, mereka mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit disentuh program edukasi keuangan konvensional.

Di tengah tingginya kebutuhan edukasi keuangan tersebut, finfluencer muncul sebagai sumber informasi baru bagi masyarakat. Namun, besarnya pengaruh yang mereka miliki juga membawa risiko tersendiri.

Kekuatan pengaruh tersebut kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sejumlah influencer saham misalnya, kerap memperoleh keuntungan dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti sekuritas, dengan mempromosikan produk atau emiten tertentu.

Meski tak melanggar aturan, namun praktik finfluencer demikian kerap menjerumuskan pengikutnya untuk membeli produk keuangan tanpa mempertimbangkan profil risiko pribadi. Pada akhirnya, konsumen yang menanggung rugi, sementara influencer melenggang mendapat pundi-pundi.

Belum lagi, beberapa finfluencer juga melakukan promosi tanpa memiliki kapasitas ilmu keuangan yang memadai. Sehingga, informasi yang sampai ke masyarakat berpotensi menyesatkan.

Hal ini dapat menambah daftar panjang penipuan online yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Padahal, jumlah kerugian dari scam online di Indonesia sudah tembus Rp9,1 triliun per Januari 2026.

Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.

3 Area Pengawasan Finfluencer

OJK menerapkan tiga area utama pengawasan praktik finfluencer. Ketiga aspek ini masuk dalam POJK nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Aspek pertama adalah edukasi. Dalam poin ini, finfluencer diharap dapat menjelaskan karakteristik produk, manfaat, risiko, hingga perbandingannya dengan produk keuangan lain.

Poin kedua adalah pemasaran. Aspek ini penting ketika finfluencer bekerja sama dengan PUJK untuk mempromosikan produk tertentu, atau biasa disebut 'endorse'.

"Kalau sudah masuk pemasaran, rata-rata mereka bekerja sama dengan pelaku usaha. Jadi harus disampaikan bahwa dirinya memang dibayar atau bekerja sama dengan perusahaan tertentu, dan ada bentuk monetisasi di balik konten tersebut," tandasnya.

Sementara aspek ketiga adalah rekomendasi. Dalam kondisi ini, finfluencer juga wajib mengungkapkan kepentingan yang dimilikinya di balik rekomendasi yang diberikan.

Selain ketiga aspek tersebut, OJK juga mendorong para finfluencer memiliki keahlian yang memadai, misalnya melalui sertifikasi atau bentuk kompetensi lainnya.

Wawan mengakui saat ini belum terdapat standar sertifikasi yang seragam untuk seluruh sektor jasa keuangan. Namun, OJK melihat model sertifikasi di sektor pasar modal dapat menjadi contoh bagi sektor lainnya.

Sebagai gambaran, di industri pasar modal, influencer saham yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi. Izin tersebut bisa dimiliki melalui proses sertifikasi.

Adapun sertifikasi yang berlaku di industri pasar modal antara lain WPPE dan WMI. WPPE atau Wakil Perantara Pedagang Efek adalah sertifikat bagi perantara atau broker yang bertugas menyampaikan informasi dan mengeksekusi transaksi efek, sementara WMI atau Wakil Manajer Investasi adalah sertifikasi jika seseorang memberikan analisis mendalam dan mengelola portofolio.

Dengan aturan ini, finfluencer diharap dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

(fsd/fsd) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Modus Penipuan Baru Pakai Program OJK!


Most Popular
Features