MARKET DATA

Transaksi Tanpa Dolar RI dengan 6 Negara Tembus Rp575,72 T

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
26 June 2026 09:45
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema transaksi tanpa dolar Amerika Serikat (AS) yang disediakan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk local currency settlement (LCT) terus bertumbuh.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan, kini bahkan makin banyak negara yang tertarik memanfaatkan skema transaksi itu dengan Indonesia.

"Reaksi terhadap LCT itu luar biasa," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia dikutip Rabu (24/6/2026).

Mengutip catatan Bank Indonesia (BI) total transaksi LCT dalam lima bulan pertama tahun ini atau sampai dengan Mei 2026 telah mencapai US$ 32,89 miliar atau setara Rp 575,72 triliun (kurs Rp17.991/US$) dengan 6 negara.

Rinciannya ialah dengan China setara US$ 27,93 miliar, Jepang US$ 2,67 miliar, Malaysia US$ 1,48 miliar, Thailand US$ 505 juta, Korea US$ 98,4 juta, dan Uni Emirat Arab US$ 209,7 juta.

Total nilai transaksi tahun berjalan 2026 ini pun sudah lebih tinggi dibanding realisasidua tahun terakhir. Sepanjang 2024, total nilai transaksi LCT dengan 6 negara mitra senilai US$ 12,49 miliar, sedangkan pada 2025 sebesar US$ 25,71 miliar.

Dari sisi jumlah pelaku usaha sampai dengan Mei 2026 telah mencapai 80.188 secara total, sedikit lebih rendah dibanding catatan sepanjang 2025 sebanyak 116.645 pelaku usaha, sedangkan pada 2024 sebanyak 60.240 pelaku usaha.

Dalam lima bulan pertama tahun ini, pelaku usaha yang memanfaatkan LCT paling banyak berasal dari China 28.576, Jepang 12.471, Malaysia 18.455, Thailand 3.260, Korea 15.443, dan Uni Emirat Arab 1.983.

Di luar enam negara yang sudah melakukan transaksi itu, Destry mengatakan, kini India mulai tertarik dengan LCT dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan menuju penandatanganan kerja sama.

"Seperti ada India, yang kita juga mereka cepat untuk membuat LCT bersama, karena sebenarnya kita sudah in the process, cuman kan membuat MoU itu kan gak bisa seketika kan, karena kan harus memikir nanti gimana implementasi ya, dan masing-masing negara pasti punya aturan-aturan sendiri," lanjutnya.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sukses Transaksi Tanpa Dolar sama China, BI Targetkan India-Korsel


Most Popular
Features