MARKET DATA

Dari Gagal Bayar hingga Ekstradisi, Ini Jejak Kasus Michael Steven

Redaksi,  CNBC Indonesia
23 June 2026 07:28
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)
Foto: Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia — Pelarian panjang Michael Steven akhirnya berakhir. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. 

Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus Kresna Life. Namun untuk memahami besarnya perkara ini, publik perlu menengok kembali ke tahun 2020, ketika PT Asuransi Jiwa Kresna mulai gagal memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan memicu salah satu krisis terbesar di industri jasa keuangan Indonesia.

Awal Mula Kasus Terungkap

Semua dimulai pada 20 Februari 2020. Kala itu, Kresna Life mengirimkan surat kepada seluruh nasabah untuk menunda pembayaran polis.

Lewat surat tersebut, perusahaan menyatakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Kresna Life tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Belakangan terungkap, goyahnya Kresna Life akibat aksi yang dilakukannya sendiri. Portofolio investasi Kresna Life banyak ditempatkan pada saham-saham perusahaan terafiliasi. Ketika nilai saham-saham tersebut tertekan, likuiditas perusahaan ikut terganggu dan berujung pada gagal bayar kepada pemegang polis.

Belum juga genap 3 bulan setelah penerbitan surat pertama di Februari itu, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020.

Kali ini isinya mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.

Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.

Akan tetapi, skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah.

Perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp 50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.

Hampir sebulan kemudian atau pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp 50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.

Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif Covid-19.

Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.

Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

Upaya Penyelamatan Gagal

Pimpinan Kresna Life datang ke OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Direktur Utama induk perusahaan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) Michael Steven, Associated Director Operation Kresna Life Zulkarnaen, dan Komisaris Independen Kresna Life Nurseto hadir.

Sebelumnya, OJK telah memberikan Kresna tenggat waktu pada Senin (13/2/2023) untuk menyerahkan RPK serta bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL yang diusulkan dalam RPK terakhir Kresna (RPK ke-10), yang ditolak OJK. Namun, pihak Kresna Life tidak hadir.

Singkat cerita, Kresna Life mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada saat akhir batas waktu dengan skema penyelesaian berupa konversi klaim pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL). Tidak lama setelah itu, OJK menyetujui RPK-nya.

OJK memberi waktu hingga Juni 2023 bagi Kresna Life untuk menyelesaikan kewajiban persetujuan RPK. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, setoran modal dan perjanjian SOL sesuai syarat OJK tak kunjung diterima.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Michael Steven (MS) hadir di tengah pertemuan sosialisasi SOL dengan nasabah lewat Zoom Meeting.

Selain berdiskusi tentang kelanjutan RPK, Michael pun membahas soal setoran modal sebesar lebih dari Rp1 triliun yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"MS menyatakan uang triliunan yang diminta OJK sebagai setoran modal itu apa tidak lebih baik digunakan untuk melunasi pempol [pemegang polis]? terutama yang urgent case," tuturnya.

Tiga hari setelah pertemuan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena perseroan tidak memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan regulator.

OJK Minta Kresna Life Bayar Kerugian Nasabah

Pada medio 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah.

OJK memberi waktu tiga bulan bagi Michael Steven dan kawan-kawan untuk merespon surat tersebut. Apabila diabaikan, maka dampak pidana menanti mereka.

Sebelumnya, OJK mencatat klaim polis tertunda Kresna Life sebesar Rp5,2 triliun terbagi menjadi dua golongan pemegang polis, yaitu pemegang polis individu dan kelompok.

Pemegang polis individu menempati posisi jumlah terbanyak dengan total sebanyak 4.500 orang. Adapun ribuan orang tersebut memegang kurang lebih 7.000 polis Kresna LIfe.

Sementara itu, pemegang polis kelompok hanya berkisar sebanyak 81 polis. Namun, pesertanya mencapai ribuan dengan total jumlah nilai klaim sebesar Rp20 miliar.

Michael Steven Tersangka

Masalah Kresna Life kemudian tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara perusahaan dan pemegang polis. Aparat penegak hukum mulai menyelidiki dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi gagal bayar tersebut.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Michael Steven sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka lain yaitu OB, EH dan MTS.

Diburu Interpol dan Tertangkap di Maroko

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa penangkapan Michael merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Selanjutnya, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polri Pulangkan Buron Kasus Kresna Life Michael Steven dari Maroko


Most Popular
Features