MARKET DATA

Mantan Menkeu Tak Mau Tax Amnesty Diulang Lagi: Membebaskan Kriminal!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
12 June 2026 10:47
Program pengampunan pajak adalah hal yang keliru di Indonesia.
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengaku tidak pernah percaya dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Dirinya mengatakan dengan tegas jika pengampunan pajak tersebut adalah hal yang keliru.

"Tax amnesty itu dulu sebetulnya adalah mencoba membebaskan yang harusnya bisa dikriminalkan," katanya kepada CNBC Indonesia dalam acara KONEKSI dikutip Jumat (12/6/2026).

Fuad mengatakan tax amnesty merupakan salah satu faktor yang membuat penerimaan pajak turun hingga saat ini. Tax ratio kini bahkan sudah di bawah 10%.

Maka dari itu, Fuad menilai langkah Pemerintah untuk gencar melakukan penegakan hukum sangat tepat. Misalnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berhasil mengungkap berbagai kasus di sektor perkebunan dan pertambangan. Dana yang dikumpulkan mencapai puluhan triliun rupiah.

"Dulu salahnya itu satu, kita tidak melakukan penegakan hukum dengan baik. Kalau ada orang salah, diakomodasi," imbuhnya.

Catatan Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty, paling dekat di Era Pemerintahan Joko Widodo. Pertama pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 melalui UU 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, tercatat senilai Rp4.855 triliun harta dideklarasikan sampai tanggal 31 Maret 2017 pada program Tax Amnesty, di mana terdiri dari jumlah harta yang diungkap di dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi di luar negeri Rp1.031 triliun dan repatriasi sebesar Rp147 triliun.

Pada tahun ada tax amnesty, penerimaan pajak negara pada 2016 tercatat Rp1.283,6 triliun atau 83,4% dari target APBNP dan meningkat 3,5% dari penerimaan pajak pada 2015.

Sementara pada 2017, penerimaan pajak negara tercatat Rp1.147,5 triliun atau 89,4% dari target dan naik 3,8% dari 2016.

Kemudian, tax amnesty jilid II terjadi pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun 2022.

Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.716,8 triliun atau telah mencapai 115,6% terhadap target. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 34,3%

(ras/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Sektor Penyumbang Pajak Terbesar ke Purbaya hingga April 2026


Most Popular
Features