MARKET DATA

DPR Evaluasi BI-OJK-LPS Lewat RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
03 June 2026 18:10
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Rancangan Undang-Undang baru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memberikan wewenang bagi DPR, untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia mengatakan, evaluasi kinerja ini akan dilakukan DPR dengan hasil berupa rekomendasi kepada otoritas masing-masing, termasuk pemerintah. Rekomendasi dari evaluasi atas kinerja tiga lembaga di sektor keuangan itu kata dia akan bersifat mengikat.

"DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," tegas Purbaya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

, RUU P2SK baru telah disepakati Komisi XI DPR dan pemerintah untuk ditetapkan dalam Paripurna DPR terdekat.

Kesepakatan ini diperoleh seusai Panitia Kerja pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun telah mengetuk palu kesepakatan, setelah isi laporan panja itu disepakati antara seluruh fraksi DPR di Komisi XI bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," tegas Misbakhun.

Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal juga telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.

"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal.

Adapun 17 pokok metari muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK sebagai berikut:

1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya: OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru, Pengawas Bursa Mineral


Most Popular
Features