MARKET DATA

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

mkh,  CNBC Indonesia
07 May 2026 18:45
Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) YuddyRenaldi dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, mengutip dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex. Ia menuturkan terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.

Selain itu, kata dia, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.

Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buntut Korupsi Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites


Most Popular
Features