MARKET DATA

Konsolidasi BUMN Bebas Pajak, Purbaya: Kita Kasih Waktu 3 Tahun

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
07 May 2026 18:04
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keputusannya untuk membebaskan pajak konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya berlaku selama tiga tahun, tepatnya sampai 2029.

"Transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margering, akuisisi, itu kita nol kan.
Kita kasih waktu 3 tahun, sampai 2029," kata Purbaya seusai menggelar rapat berkala KSSK kuartal I-2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Setelah batas waktu itu berakhir, Purbaya memastikan, seluruh skema pajak hasil konsolidasi akan kembali berlaku seperti biasany.

Ia juga menekankan, untuk pajak penghasilan (PPh) dari kegiatan bisnis BUMN masih tetap berlaku sebagaimana biasa. Menurutnya, yang dibebaskan hanya terkait pajak atas transaksi konsolidasi alias streamlining.

"Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," tegas Purbaya.

Ia menekankan, pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi merupakan bentuk insentif dari pemerintah supaya prosesnya efisien dan cepat. Sebab, proses itu kata dia menimbulkan cost atau biaya yang besar bagi BUMN.

"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi," paparnya.

Sebelumnya Kepala BP BUMN Dony Oskaria juga telah menyampaikan bahwa transaksi yang diberi keringanan pajak antara lain dalam proses transformasi atau corporate action seperti likuidasi, investasi, ada konsolidasi, hingga restrukturisasi.

Adapun bentuk keringanan yang dimaksud adalah penghapusan pajak dalam transaksi yang menyangkut aksi korporasi tersebut.

"Semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN," imbuhnya.

Mengenai kapan aturan ini disahkan, Donny mengatakan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

"Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan."

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Danantara Minta Keringanan Pajak BUMN, Ini Jawaban Purbaya


Most Popular
Features