MARKET DATA

OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
07 May 2026 18:30
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh debt collector Indosaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut para penyelenggara pindar didorong untuk memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. Ia kemudian menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan.

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pindar.

"Seluruh Penyelenggara Pindar diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," tutur Agusman.

Sebelumnya oknum debt collector di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya


Most Popular
Features