MARKET DATA

OJK Beberkan Empat PR Besar Buat Industri Kripto RI

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
05 May 2026 19:35
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dibenahi untuk mendorong penguatan aset kripto di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat agar aset digital dan kripto dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang layak.

"Nah ada empat pekerjaan rumah yang perlu segera kita terus benahi dan kembangkan khususnya terkait penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Adi Budiarso menyebut, pertama, perlu adanya peningkatan literasi keuangan digital secara berkelanjutan dan merata. Kedua, perlu penguatan tata kelola dan ketahanan cyber, khususnya keterlibatan penyelenggara dan kolaborasinya. Ketiga, perlunya penguatan pemberantasan aktivitas ilegal yang masih marak terjadi di ruang digital. Dan terakhir, pendalaman atau perlunya pendalaman ekosistem domestik untuk mendorong inovasi dan investasi yang sehat.

Ia menjelaskan lebih jauh, terkit upaya peningkatan literasi keuangan digital yang berkelanjutan dan merata sebenarnya sudah dilakukan secara berkolaborasi ya. Sesuai dengan survei nasional literasi inklusi keuangan tahun 2025, meskipun indeks literasi keuangan nasional itu berada di angka 66,46%. Namun indeks inklusinya sudah 80,51%.

"Ini tentunya karena kemudahan dan kemudian aspek lainnya khususnya terkait inovasi digital. Artinya masih ada gap yang cukup signifikan, bahwa orang yang terinvestasi atau mengambil keputusan di sektor keuangan ini tidak ditaruhi dengan literasi yang memandai," jelasnya.

Adapun investor kripto, yang terinklusi sekirar usia 18-30 tahun dengan karakteristik risk appetite yang jenis lebih agresif. Meskipun merupakan usia produktif, namun perlu ingat bahwa disana juga ada investor spekulator, dan ada berbagai alat investasi atau pelaku yang tidak sesuai dengan tata kelola.

"Ini perlu diadres, isunya adalah pemahaman terkait risiko yang diadapi," imbuhnya.

Menurutnya, regulasi untuk investasi di sektor ini sudah cukup kuat, melalui P2SK dan bahan hukum untuk P2SK terkait.

Selanjutnya, terkait pengelolaan data, dari diskusi dengan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan stakeholders, OJK menemukan bersama bahwa keamanan cyber bukan lagi sekedar isu teknis, tetapi menjadi persoaln utama untuk keberlanjutan industri keuangan digital.

"OJK mendorong perubahan paradigma, dari sekedar kepatuhan atau compliance based, kita mendorong resilience based security. Nah ini adalah melalui implementasi secara penuh POJK 30 tahun 2025 tentang penerapan tata keluar dan manajemen risiko serta SOJK 34 tahun 2025 tentang rencana bisnis penyelenggara yang sudah efektif berlaku mulai Juli 2026," sebutnya.

Kemudian, terkait dengan pemberantasan aktivitas ilegal, sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026, Satgas pasti telah menghentikan sebanyak 951 entitas ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal dengan modus perdagangan aset virtual ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa mitigasi risiko.

Terakhir, terkait dengan pendalaman ekosistem ini terus didorong melalui inovasi yang sehat. OJK mempertimbangkan untuk menyusun ketentuan terkait aktivitas penawaran pasar primer aset tersebut sehingga peraturan akan menjadi lebih komprehensif.

"Tujuan kami adalah sebetulnya mendorong munculnya pelaku usaha domestik yang lebih kuat dan memiliki opsi instrumen yang lebih beragam bagi investor kita," tutupnya.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arsari Group Jadi Pemegang Saham Indokripto Koin Semesta (COIN)


Most Popular
Features