MARKET DATA

Danantara Buka Suara Soal Sudah Masuk ke Saham Aplikator Ojol

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
04 May 2026 10:50
Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjawab kabar yang beredar ke publik mengenai sudah menjadi pemegang saham aplikator ojek online (ojol). 

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara kini telah masuk sebagai pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online (ojek online/ojol).

Hal tersebut dia sampaikan saat menerima peserta unjuk rasa peringatan Hari Buruh di Gedung DPR, Jumat (1/5/2026).

Adapun Tim Komunikasi Danantara Indonesia mengatakan mereka secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia.

"Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan," katanya, dikutip Senin (4/6/2026).

Sementara itu, menurut Dasco, langkah pemerintah menjadi pemegang saham aplikator ojol  adalah sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk ikut mendorong pembenahan ekosistem industri, termasuk memastikan kebijakan yang lebih berpihak kepada para pengemudi.

"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik," ujarnya.

Seiring dengan itu, DPR bersama pemerintah juga tengah membahas penyesuaian skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana penurunan potongan yang diambil oleh aplikator.

"Karena ini menyangkut sistem secara keseluruhan, langkah awal yang dibahas adalah bagaimana menurunkan porsi yang diambil oleh aplikator. Dari sebelumnya 10% sampai 20%, diarahkan menjadi sekitar 8%," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan kajian lebih lanjut, dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis sekaligus kesejahteraan mitra pengemudi.

Selain itu, pembahasan mengenai status hubungan kerja pengemudi ojol juga masih berlangsung. Hingga kini, belum ada keputusan final apakah pengemudi akan dikategorikan sebagai pekerja formal atau tetap sebagai mitra.

"Apakah nanti menjadi pekerja atau tetap mitra, itu masih disimulasikan," kata Dasco.

Ia menegaskan bahwa dalam proses perumusan kebijakan, pemerintah akan tetap melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol agar keputusan yang diambil tidak bersifat sepihak.

"Organisasi kawan-kawan ojol akan diajak berdiskusi, diajak berembuk, supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masuk Bursa Saham, Danantara Ungkap Kriteria Saham yang Jadi Incaran


Most Popular
Features