BTN (BBTN) Tidak Ikut Biayai Kopdes Merah Putih
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) buka suara mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan agar lebih mendukung kepada program-program prioritas pemerintah.
BTN menyatakan turut serta mendukung banyak program perumahan pemerintah, seperti KUR Perumahan, KPP, FLPP, pembiayaan korporasi untuk infrastruktur perumahan dan lain sebagainya.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan bahwa bank pelat merah itu selanjutnya juga akan ikut melakukan pembiayaan pangan. Dalam hal ini, BTN akan menyalurkan pembiayaan terhadap perusahaan BUMN pangan seperti BULOG dan ID FOOD.
"Jadi udah pastilah kita support kepentingan negara dan memang itu main programnya kita," kata Nixon saat paparan kinerja BTN kuartal I-2026, Rabu (15/4/2026).
Lantas, ia menilai POJK yang sedang digodok itu tidak baru, hanya lebih mendetailkan rencana dukungan bank terhadap program pemerintah dalam lampiran khusus di RBB.
Meski demikian, BTN yang fokus pada pembiayaan perumahan, menyatakan tidak akan ikut membiayai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Berbeda dengan bank-bank pelat merah lainnya, pemerintah memutuskan untuk tidak mengikutsertakan bank itu dalam pembiayaan KDMP.
"Untuk KDMP kan memang kita diputuskan tidak ikut. Bukan kita yang meminta, kita diputuskan tidak ikut. Itu dari pemerintah, dari Kemenkeu," tutur Nixon.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan POJK tersebut akan mengarahkan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit kepada program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), tiga juta rumah, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita juga mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program proritas pemerintah," ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki di Menara Bank Mega, Selasa (7/4/2026).
Ia berujar kebijakan ini dapat mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, memperkuat ekosistem UMKM, serta meningkatkan kredit/pembiayaan industri perbankan.
Kendati begitu, Kiki menyatakan penyaluran pembiayaan kepada sektor prioritas pemerintah tidak bersifat wajib, tergantung pada manajemen risiko dan risk appetite dari masing-masing bank.
"Nggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (bank). Tapi intinya bagaimana OJK sekarang kita mendorong sektor jasa keuangan OJK itu kan bagaimana kita menjaga stabilitas sistem keuangan," imbuhnya.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]