Ekuitas 79% Perusahaan Asuransi Sesuai Aturan, OJK Awasi 7 Entitas
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap I tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa hingga Februari 2026, sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,17% telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan.
"Terkait kebijakan ekuitas tahap 1 2026, per Februari terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (6/4/2026).
Namun demikian, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 7 dana pensiun (dapen).
Di sisi lain, kinerja industri asuransi secara umum menunjukkan tren pertumbuhan. Nilai aset industri asuransi komersial tercatat meningkat secara tahunan, diikuti dengan pertumbuhan premi meskipun fluktuatif di beberapa segmen.
Data OJK menunjukkan premi asuransi komersial berada di kisaran Rp62,37 triliun pada Februari 2026. Sementara itu, premi asuransi jiwa tercatat Rp32,39 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi sekitar Rp29,98 triliun.
Dari sisi permodalan, rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) industri masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan regulator, mencerminkan ketahanan sektor asuransi yang tetap terjaga.
Sementara itu, total aset industri asuransi tercatat mencapai sekitar Rp1.219 triliun pada Februari 2026, tumbuh 6,8% secara tahunan.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan ekuitas serta menjaga stabilitas industri perasuransian dan dana pensiun.
(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]