Tegas! OJK Bakal Buka Nama-Nama Emiten & Pelaku "Goreng Saham"
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk lebih keras menegakkan sanksi bagi emiten yang melanggar aturan pasar modal. Termasuk membuka nama-nama emiten dan pihak terlibat yang terbukti melakukan praktik 'goreng' saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan pihaknya tidak hanya menekankan pada kuantitas sanksi yang diberikan, namun juga memastikan keterbukaan informasi terkait hal tersebut.
"Ke depan kita akan buka name by name untuk pihak yang diberi sanksi. Kalau dilihat, kami sudah melakukan berbagai enforcement yang menyita perhatian publik, yang responnya beragam tapi masyarakat mendukung OJK dan bursa ketika penegakan aturan di pasar modal Indonesia sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan investor," ujar Kiki dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, (1/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menambahkan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk koordinasi transaksi yang tidak bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa beberapa sanksi terhadap saham yang terindikasi manipulasi harga bahkan sudah dipublikasikan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.
Indikasi awal manipulasi biasanya terlihat dari lonjakan atau penurunan harga saham secara drastis tanpa adanya alasan fundamental yang jelas.
Saat ditanya terkait siapa emitennya, Hasan tak menjawab lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini timnya telah menemukan beberapa pihak yang terindikasi melakukan praktik tersebut.
"Sudah (terindikasi), tapi kan bertahap. Begitu selesai pemeriksaannya, kami sudah mendapat bukti yang cukup. Lalu dasar pasal dan pelanggarannya sudah bisa dibuktikan. Baru kemudian di ujung akan kita lakukan pengenaan saksi sesuai dengan ketentuan. Lalu publikasi, gitu," kata Hasan.
Sebelumnya, Anggota DPR RI soroti pergerakan tinggi harga satu saham yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melchias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, menyinggung perusahaan tersebut baru go public melalui initial public offering (IPO) dengan harga sekitar Rp200 per dan sempat melambung menjadi Rp8.000 per saham dalam waktu sekitar dua bulan.
Hal itu dia utarakan saat rapat kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan agenda Program Kerja OJK. Hadir dalam rapat tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru dilantik, termasuk Friderica Widyasari Dewai sebagai Ketua Dewan Komisioner.
"Nah ini saya mau tanya, pasti bapak-bapak dan ibu-ibu di OJK sudah tahu. Perusahaan ini siapa itu? Nah ini perusahaan ini bagaimana, ini nggak masuk akal," kata Melchias di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2026).
Melchias melanjutkan bahwa valuasi perusahaan yang di luar batas normal sangat berbahaya. Terlebih bila saham yang naik tak wajar dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank. "Nah ini kan udah double jadinya. Di pasar modal dibobol, di perbankan dia bobol," jelasnya.
Melchias lantas menanyakan apakah di OJK terdapat bagian atau mekanisme yang mengawasi permasalahan ini. Ia mewanti-wanti agar otoritas tidak mendapatkan laporan ketika "barang itu sudah hancur."
"Nah itu ada nggak? Ada dashboard yang bisa melihat bahwa ini aneh perusahaan. Kok harganya bisa di atas? Nah itu bagaimana itu perusahaan? Perusahaan itu sudah disidik atau belum? Karena ini pidana, masuk ke dalam ranah pidana karena kebohongan publik. Nah OJK harus tegas di sini, dan kalau sudah melakukan tindakan, harus diumumkan supaya pasar itu percaya bahwa ada kepastian hukum yang dilakukan oleh OJK," tegas Melchias.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bukan hanya satu saham itu saja, terdapat banyak saham juga yang melakukan praktik manipulasi. Melchias menilai hal ini menjadi pertimbangan MSCI menilai pasar modal RI rapuh.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]