MARKET DATA

BEI Gembok Perdagangan Saham Magran Living (MGLV) dan PTDU

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
25 March 2026 09:40
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk 'menggembok' sementara atau suspensi saham terhadap dua saham. Kedua saham itu adalah PT Panca Anugerah Wisesa Tbk. (MGLV) dan PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU).

MGLV, yang merupakan emiten produk rumah tangga mewah dengan merk Magran Living, disuspensi sejak sesi I 25 Maret 2026. Suspensi dilakukan lantaran saham mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Tercatat, MGLV terakhir berada di posisi 4.700 per saham, usai melonjak 15,20% dalam sebulan terakhir. Secara year to date (ytd), saham itu sudah naik 113,64%.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbuk ormasi yang disampaikan oleh Persero," kata BEI dalam pengumumannya, dikutip Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, PTDU mengalami suspensi karena belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Permintaan Penjelasan Bursa pada tanggal 9 Maret 2026. Selain itu, ada indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha emiten konstruksi itu.

"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Djasa Ubersakti Tbk di Seluruh Pasar sejak Sesi 1 Periodic Call Auction tanggal 17 Maret 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata BEI dalam pengumumannya.

BEI menerangkan bahwa PTDU telah menyampaikan surat pada 19 Januari 2026 perihal Pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Kemudian bursa mengeluarkan Surat Bursa tertanggal 18 Februari 2026 perihal Sanksi Suspensi Efek atas Keterlambatan Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan 2026.

Selanjutnya, BEI melontarkan Surat Bursa tertanggal 5 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan yang disampaikan Bursa tanggal 9 Maret 2026. Lebih lanjut, suspensi PTDU ini juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek.

Sebelum "digembok", PTDU berada di posisi harga 70 per saham sejak 13 Februari 2026. Secara ytd, saham itu tercatat turun 38,05%.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Meroket, BEI Gembok Perdagangan KDTN dan MORA


Most Popular
Features