Aturan Baru BI: Beli Tunai Dolar AS Dibatasi US$50.000/Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yaitu dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS).
"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (17/3/2026)
Adapun rincian kebijakan, yaitu penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Kemudian dilakukan peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi.
BI juga meningkatkan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
(mij/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]