MARKET DATA

Trafigura Menang Kasus Penipuan Nikel Bodong Rp11,76 Triliun

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
27 February 2026 17:15
Logo Trafigura. (Dok. Trafigura)
Foto: Logo Trafigura. (Dok. Trafigura)

Jakarta, CNBC Indonesia - Trafigura telah memenangkan kemenangan hukum setelah seorang hakim memutuskan pengusaha Prateek Gupta bertanggung jawab atas penipuan yang melibatkan kargo nikel palsu dan memberikan ganti rugi sebesar US$700 juta atau setara Rp 11,76 triliun kepada perusahaan perdagangan Swiss tersebut. Ini merupakan hasil setelah pertempuran hukum yang berlangsung bertahun-tahun.

Mengutip Financial Times pada Jumat (27/2/2026), putusan Pengadilan Tinggi London menyatakan bahwa: "Trafigura adalah korban penipuan dalam skala besar yang dirancang dan dilaksanakan oleh Prateek Gupta menggunakan Para Terdakwa Korporasi."

Lanjutnya: "Melalui penipuan tersebut, Bapak Gupta dan entitas yang secara efektif dikendalikannya mengambil sekitar US$500 juta dari Trafigura dengan dalih bahwa mereka menjual Nikel Kelas LME padahal sebenarnya mereka memasok kargo dengan nilai rendah atau bahan yang tidak berharga."

Keputusan ini, yang menyusul persidangan tahun lalu, merupakan puncak dari perselisihan hukum yang panjang yang dimulai pada tahun 2023 setelah pengiriman nikel palsu muncul dan Trafigura mengajukan tuntutan terhadap mantan mitra bisnisnya, Gupta.

Hakim Justice Saini memutuskan untuk memenangkan Trafigura dan membebaskan karyawan Trafigura yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Harshdeep Bhatia dan Sokratis Oikonomou.

"[Penting] bagi saya untuk mencatat bahwa Bapak Harshdeep Bhatia dan Bapak Sokratis Oikonomou (keduanya mantan karyawan Trafigura) sama sekali tidak bersalah atas kesalahan apa pun," tulis hakim.

Putusan tersebut merekomendasikan bahwa Trafigura berhak atas ganti rugi sebesar "sekitar US$500 juta, bersama dengan kerugian besar". Angka pastinya akan ditentukan pada sidang berikutnya.

Trafigura mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Kami menyambut baik putusan hari ini, yang secara komprehensif memenangkan Trafigura dan mengakui penipuan sistematis yang dilakukan oleh Bapak Gupta dan para terdakwa perusahaan."

Sementara itu, para pengacara yang mewakili Gupta dalam kasus tersebut mengundurkan diri sebagai perwakilannya tepat sebelum putusan diumumkan. Mereka tidak menanggapi permintaan komentar. Gupta berhak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Selama persidangan, Gupta menuduh bahwa karyawan Trafigura telah berkolusi dalam skema nikel. Namun, hakim memutuskan bahwa hal ini tidak dapat dipercaya.

Adapun Trafigura mengungkap penipuan nikel pada tahun 2022 dan mengajukan gugatan hukum terhadap Gupta pada tahun berikutnya.

Penemuan penipuan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang pengendalian risiko internal Trafigura, yang kemudian diperkuat, dan merusak reputasi pedagang logam terkemuka di dunia. Beberapa eksekutif senior di tim logam kemudian meninggalkan perusahaan untuk bekerja di perusahaan saingan.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Influencer Titan Tyra Jadi Korban, Begini Awal Mula Kasus Wanaartha


Most Popular
Features