Komisaris Utama Semen Baturaja (SMBR) Mundur, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), Inosentius Samsul mengundurkan diri dari jabatannya. Inosentius diangkat menjadi Komut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024.
"Bersama ini kami informasikan bahwa PT Semen Baturaja (Persero) Tbk ("Perseroan") pada tanggal 24 Februari 2026 telah menerima surat pengunduran diri Bapak Inosentius Samsul dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan." ujar Hari Liandu, GM Corporate Affairs SMBR, seperti dikutip dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/2/2026).
Sesuai dengan Pasal 27 POJK No.33/2014 dan Pasal 14 ayat (18) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri tersebut yang waktu pelaksanaannya akan kami sampaikan lebih lanjut.
Pengunduran diri ini diajukan sehubungan dengan adanya potensi rangkap jabatan serta demi menjaga penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam rangka mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai larangan rangkap jabatan.
Inosentius memandang perlu untuk tidak lagi melanjutkan jabatan sebagai Komisaris Utama PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Adapun pengunduran diri tersebut telah diusulkan yang bersangkutan agar berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2026.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]