MARKET DATA

OJK Buru Influencer Penggoreng Saham, Total Ada 32 Kasus

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
24 February 2026 10:50
INFOGRAFIS, Ciri-Ciri Saham Gampang Digoreng Oknum Influencer
Foto: Infografis/ Ciri-Ciri Saham Gampang Digoreng/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tengah menangani 32 kasus terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut, 32 kasus tersebut bukan hanya kasus yang dilakukan oleh aktivitas influencer saja, melainkan beragam kasus industri jasa keuangan.

"32 bukan semuanya influencer. Tapi yang kayak kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan. Ada juga yang pemberi informasi atau influencer. Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 itu beda-beda," ujarnya saat ditemui di gedung Bank Indonesia Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).

Hasan melanjutkan, saat ini OJK sedang menelusuri ke 32 kasus tersebut secara lengkap terhadap kemungkinan pelanggaran potensi aturan Undang-Undang Pasar Modal dan juga Undang-Undang P2SK.

"Ada yang mengarah kepada penyampaian informasi yang tidak benar. Atau bahkan menjurus kepada penipuan. Ada yang mengarah kepada penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu. Ada yang manipulasi harga di pasar. Nah itu yang kita akan terus," imbuhnya.

Hasan menjelaskan, penelusuran tindak kejahatan di sektor pasar modal memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan proses yang panjang.

"Bayangkan konstruksi itu kan mulainya dari pergerakan harga yang dipandang tidak wajar. Baru kemudian kita harus menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang menciptakan harga yang tidak wajar itu. Baru kemudian kita akan merekonstruksi apakah itu dapat kita kaitkan dengan pihak-pihak, yang dari awal terduga atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. Jadi proses panjang itu yang akan kita lakukan," jelasnya.

Namun, Hasan mengungkapkan, semua bukti-bukti hasil temuan akan dikumpulkan untuk diperiksa lebih lanjut melalui komparasi data, hingga pada akhirnya OJK memiliki wewenang yang cukup untuk melakukan tindakan pengetahuan saksi.

"Pada saatnya bisa juga kita lanjutkan ke proses penyelidikan untuk unsur pelanggaran pidananya, jika memang ada unsur pidana yang dilanggar," sebutnya.

Hasan mengaku, untuk pengenaan sanksi pidana perlu memerlukan bukti pelanggaran pidana dan dalam prosesnya akan melibatkan lembaga terkait.

"Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyelidikan, yang nanti melakukan pemberkasan. Jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, baru kemudian tentu kita limpahkan kejaksaan dalam hal ini," tuturnya.

Sebelumnya, Hasan menegaskan, otoritas tidak berdiam diri dan terus memproses setiap perkara untuk mempercepat penyelesaian kasus.

"Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus," kata Hasan usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Hasan menuturkan pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.

Ia menegaskan 32 kasus yang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Influencer Siap-Siap, Tahun Depan OJK Bakal 'Turun Gunung' Mengawasi


Most Popular
Features