Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking
Jakarta, CNBC Indonesia - Kemudahan seseorang dalam mengakses layanan keuangan, terutama pembiayaan, sangat bergantung pada catatan kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Apabila skor kredit tercatat kurang baik, peluang untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun perusahaan multifinance, menjadi semakin kecil, bahkan bisa tertutup sama sekali. Apalagi, OJK kini mewajibkan penyelenggara pinjaman online berbasis P2P Lending untuk melaporkan data ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di layanan pinjol juga turut memengaruhi penilaian kredit nasabah.
Sebelum ketentuan tersebut diberlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan, sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung penolakan akibat skor kredit yang buruk. Menurut REI, kondisi ini banyak dipicu oleh adanya tunggakan cicilan pada pinjaman online.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
(fsd/fsd) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]