Biaya Pencatatan Tahunan Sudah Dibayar, Bursa Buka Gembok 5 Emiten
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap lima emiten setelah seluruh kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, keputusan ini berlaku efektif pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pencabutan suspensi tersebut merujuk pada pengumuman BEI Nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tanggal 18 Februari 2026 mengenai sanksi penghentian sementara perdagangan efek akibat keterlambatan pembayaran biaya tahunan.
"Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Kamis, 19 Februari 2026," tulis manajemen BEI, Kamis (19/2/2026).
Adapun lima emiten yang suspensinya dicabut sebagai berikut:
1. PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
Kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan sejak sesi pra-pembukaan.
2. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
Kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan sejak sesi pra-pembukaan.
3. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
Kembali diperdagangkan di Papan Akselerasi mulai Sesi I.
4. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE)
Diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus pada Sesi I melalui mekanisme periodic call auction.
5. PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID)
Kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan sejak sesi pra-pembukaan.
source on Google [Gambas:Video CNBC]