Danantara Buka Suara soal Nasib Tambang Emas Martabe
Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait kabar rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah izin usaha PT Agincourt Resources resmi dicabut belum lama ini.
Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria mengklarifikasi, pihaknya tidak melakukan akuisisi PT Agincourt Resources. Saat ini, proses kelanjutan tindakan atas Agincourt Resources masih menjadi kewenangan pemerintah.
"Kita tidak akuisisi (PT Agincourt Resources)," ujarnya dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Setidaknya, ada tiga BUMN yang disebut berpotensi mengambil alih tambang emas Martabe tersebut, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), MIND ID, dan PT Perminas. Namun, kata Dony, aksi korporasi itu harus tetap menarapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan terbuka.
Dony menuturkan, status hukum PT Agincourt Resources masih dalam proses. Artinya, masih terbuka peluang pengembalian izin usahanya. "Dalam proses itu bisa saja pemiliknya kemudian banding dan sebagainya, kita harus terbuka juga kan," sebutnya.
Sejauh ini, pemerintah masih mengkaji izin usaha Agincourt Resources. "Kita lihat lagi salahnya seberapa, normal aja, nanti tentu akan dilihat, bagaimana kesalahannya dan sebagainya," ucapnya.
Dony menambahkan, dalam proses hukum Agincourt Resources juga memperhatikan nasib para pekerjanya. "Kemarin kan pertanyaannya bagaimana kalau itu dicabut, tapi kalau dicabut ya tentu ya enggak kita biarkan terbengkalai karena ada karyawan di situ, ya kita kelola," tuturnya.
Sebagai informasi, Danantara diketahui telah membentuk BUMN baru di sektor pertambangan, yakni PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan tambang tersebut.
"Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk," ungkapnya.
Namun di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya sempat menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID juga disiapkan untuk mengelola tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Prasetyo, seluruh lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan berada di bawah koordinasi Danantara. Kemudian, Danantara akan menunjuk BUMN untuk mengelola kembali aset yang izinnya dicabut tersebut.
"Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani. Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
(mkh/mkh)[Gambas:Video CNBC]