MARKET DATA

OJK Kasih Denda Rp542 Miliar, Periksa 32 Kasus Manipulasi Saham

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
09 February 2026 17:50
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda kepada perusahaan tercatat sebagai upaya penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia sebesar Rp542,49 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 hingga Januari 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, upaya penegakan hukum tersebut untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor pasar modal.

"Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (9/2/2026).

Eddy menuturkan, dari nilai denda tersebut, sebesar Rp159,91 miliar kepada 2.906 pihak merupakan sanksi denda yang ditetapkan terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan.

Adapun sanksi denda sebesar Rp382,58 miliar kepada 512 pihak merupakan sanksi denda yang ditetapkan terkait kasus dimana Rp240,65 miliar merupakan sanksi denda terkait kasus manipulasi perdagangan saham yang ditetapkan kepada 151 pihak.

Eddy memaparkan lebih jauh, OJK juga telah memeriksa 32 kasus dari 42 perusahaan yang diduga terindikasi manipulasi perdagangan saham. "OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkrah sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus," ucapnya.

Selain itu, sanksi lainnya yang dikenakan sanksi berupa pembekuan izin ada 9 perusahaan, pencabutan izin ada 28 perusahaan, dan ada 119 perintah tertulis.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekuitas Cekak, OJK Cabut Izin Modal Ventura di Aceh


Most Popular
Features