Terseret Kasus Hukum Pasar Modal, Manajemen MINA Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik Happy Hapsoro, PT. Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) buka suara terkait pemberitaan tentang MINA pada kasus hukum atas tindak pidana pasar modal yang menyeret Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
"Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, manajemen menyampaikan beberapa hal. Sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," tegasnya.
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," tutupnya.
Berdasarkan laporan perubahan struktur pemegang saham yang berlaku efektif per 21 Februari 2025 yang disampaikan melalui keterbukaan informasi, PT Basis Utama Prima tetap tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan sebanyak 3 miliar saham atau setara 45,71% dari total saham tercatat.
Perubahan signifikan terjadi pada kepemilikan saham oleh Hapsoro. Jumlah saham yang dimiliki Hapsoro turun dari sebelumnya 374,97 juta saham atau 5,71% menjadi 329,98 juta saham atau setara 5,03%.
Penurunan kepemilikan ini menyebabkan berkurangnya porsi saham pengendali, meskipun Hapsoro tetap tercatat sebagai penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham MINA.
Seiring dengan berkurangnya kepemilikan pemegang saham pengendali, porsi saham publik mengalami peningkatan. Jumlah saham masyarakat non-warkat (scriptless) naik dari 3,19 miliar saham menjadi 3,23 miliar saham.
Dengan total saham tercatat tetap sebesar 6,56 miliar saham, persentase free float MINA meningkat dari 48,57% pada bulan sebelumnya menjadi 49,26% pada bulan pelaporan.
Selain perubahan struktur kepemilikan, laporan juga mencatat adanya penurunan jumlah pemegang saham. Jumlah pemegang saham MINA berkurang dari 6.497 pemegang saham pada bulan sebelumnya menjadi 6.445 pemegang saham pada bulan berjalan, atau turun sebanyak 52 pemegang saham.
(fab/fab)[Gambas:Video CNBC]