MARKET DATA

Misbakhun: DPR Masih Tunggu Nama Calon Ketua OJK dari Prabowo

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
04 February 2026 13:07
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan paparan dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2025 kategori Best Insurance di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan paparan dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2025 kategori Best Insurance di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, nama-nama calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum ada yang masuk dari pemerintah.

Ia menegaskan, nama-nama calon pengganti Mahendra Siregar yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DK OJK pada 30 Januari 2026 sepenuhnya wewenang pemerintah, melalui panitia seleksi atau pansel.

"Wilayah kewenangan pemerintah, eksekutif, itu menjadi wilayah kewenangannya pemerintah," kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Oleh sebab itu, ia menekankan, DPR hingga saat ini masih menunggu pemerintah memberikan nama-nama calon pengganti Mahendra. Saat ini posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK dipegang sementara oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Ketika nama calon itu sudah diberikan oleh pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto, DPR kata dia siap untuk segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test.

"Yang ditunggu oleh DPR adalah, kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan secepatnya untuk melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan," tegasnya.

Ia memastikan, proses uji kelayakan dan kepatutan itu pun bisa dilakukan sesegera mungkin, terutama di tengah situasi pasar keuangan yang sedang mendesak sesuai momen jatuhnya IHSG pada akhir bulan lalu.

"DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi darurat seperti ini, bukan darurat ya, ada situasi yang mendesak seperti ini," tutur Misbakhun.

"Saya revisi bukan darurat, situasi yang mendesak. Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respon yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat," paparnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pagar DPR, Grahadi & Pos Polisi Terdampak Demo Ajukan Klaim Asuransi


Most Popular
Features