Video

Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
15 January 2026 15:23

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai aturan OJK. Otoritas menargetkan, jumlah perusahaan yang memenuhi syarat permodalan tersebut akan terus meningkat hingga batas akhir tahap pertama, pada akhir tahun 2026.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 15/01/2026) berikut ini.