Video

Video: OJK Rilis Kebijakan Baru Perkuat Asuransi, Dapen & Pasar Modal

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
15 January 2026 14:42

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun agar lebih kuat, tumbuh, dan berdaya saing. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025, tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, serta POJK Nomor 36 Tahun 2025, tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

OJK juga menerbitkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola industri pasar modal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Ojk Nomor 31 Tahun 2025, tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 15/01/2026) berikut ini.