Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku, Segera Tukar Sebelum Nyesal
Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak orang masih menyimpan uang lama di dompet, laci, bahkan kotak besi di rumah tanpa sadar nilainya bisa benar-benar hangus jika tidak segera ditukar. Sejumlah pecahan rupiah, baik kertas maupun logam, kini sudah resmi dicabut dari peredaran dan memiliki batas waktu penukaran yang terus berjalan.
Jika lewat tenggat, uang tersebut tidak lagi bisa diuangkan. Bank Indonesia memberi waktu panjang, hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan, namun kesempatan itu tidak datang dua kali. Masyarakat diminta segera mengecek koleksi uang lama sebelum terlambat dan menyesal.
Bank Indonesia (BI) mengatur penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama.
Pertama, jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal. Kedua, jika ukuran sama dengan atau kurang dari setengah bagian aslinya, uang tersebut tidak mendapatkan penggantian.
BI mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang masuk dalam daftar pencabutan agar tidak kehilangan nilainya. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut, lengkap dengan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran.
Uang Kertas
1. Rp100 Tahun Emisi 1984
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
2. Rp10.000 Tahun Emisi 1985
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998
3. Rp5.000 Tahun Emisi 1986
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998
4. Rp1.000 Tahun Emisi 1987
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998
5. Rp500 Tahun Emisi 1988
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN 24 September 1998
6-9. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964
Pecahan: Rp0,05 - Rp0,50
Pencabutan: 15 November 1996
Penukaran hingga: 14 November 2029
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK)
1. Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979)
Pencabutan: 15 November 1996
Penukaran hingga: 14 November 2029
2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI - Emisi 1970
Pecahan: Rp200, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp750
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran hingga: 29 Agustus 2031
3. URK Seri Cagar Alam - Emisi 1974 & 1987
Pecahan: Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran hingga: 29 Agustus 2031
4. URK Save The Children - Emisi 1990
Pecahan: Rp10.000, Rp200.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran hingga: 29 Agustus 2031
5. URK Perjuangan Angkatan '45 - Emisi 1990
Pecahan: Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran hingga: 29 Agustus 2031
6. Rp500 Emisi 1991 & 1997
Pencabutan: 1 Desember 2023
Penukaran hingga: 1 Desember 2033
7. URK 50 Tahun Kemerdekaan RI - Emisi 1995
Pecahan: Rp300.000 (Seri Demokrasi), Rp850.000 (Seri Presiden RI)
Pencabutan: 30 Agustus 2022
Penukaran hingga: 30 Agustus 2032
8. Rp1.000 Emisi 1993
Pencabutan: 1 Desember 2023
Penukaran hingga: 1 Desember 2033
9. URK For The Children Of The World - Emisi 1999
Pecahan: Rp10.000, Rp150.000
Pencabutan: 31 Januari 2025
Penukaran hingga: 31 Januari 2035
(fab/fab)[Gambas:Video CNBC]