MARKET DATA

BI Ungkap Manfaat Transaksi Nontunai: Selamatkan Warga dari Uang Palsu

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
23 December 2025 20:20
rupiah detik
Foto: detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan perihal penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri, setelah ramai berita viral terkait penolakan transaksi tunai.

BI dalam keterangan resminya menekankan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah untuk transaksi di dalam negeri. BI mengacu pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," tegas Ramdan Denny, Kepala Departemen Komunikasi BI, dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2025).

Kemudian, dia menjelaskan penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Namun, BI mengakui memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal.

"Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu," ungkap Ramdan Denny.

Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.

Sebelumnya ramai video yang menunjukkan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai seorang nenek tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial. Toko roti tersebut hanya menerima pembayaran non tunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

Seorang pria memprotes toko roti setelah melihat nenek tersebut tidak bisa bertransaksi dengan uang tunai.

Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Roti O sebagai gerai toko roti dalam video menjelaskan alasan penolakan pembayaran dengan uang tunai.

Dalam unggahan akun Instagramnya, Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Instagram @rotio.indonesia dikutip Selasa (23/12/2025).

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Kado HUT ke-80 Indonesia, QRIS Kini Bisa Dipakai di Jepang


Most Popular
Features