MARKET DATA

29 Asuransi Bakal Lepas Unit Syariah Tahun Depan

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
19 December 2025 13:50
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun  OJK, Ogi Prastomiyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025. (YouTube/OJK)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun  OJK, Ogi Prastomiyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025. (YouTube/OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia — Sebanyak 29 unit usaha syariah (UUS) milik perusahaan asuransi dikabarkan akan melakukan spin off menjadi entitas yang berdiri sendiri. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, total perusahaan asuransi syariah di Indonesia akan berjumlah 45 pada tahun 2026. Hingga saat ini, diketahui baru terdapat 17 perusahaan yang berhasil spin off hingga akhir 2025.

Di sisi lain, Ogi tak menampik sudah ada beberapa asuransi yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha UUS-nya ke OJK. Dengan kata lain, perusahaan tersebut tidak ingin melanjutkan bisnis syariahnya dan mengalihkan portofolio nasabahnya ke perusahaan lain.

"Ada beberapa (perusahaan yang tidak spin off UUS). Kuncinya adalah, dia tidak boleh merugikan konsumen Jadi itu hanya transfer portfolio Ke perusahaan Asuransi Syariah lain," tutur Ogi ditemui di Jakarta, Senin, (15/12/2025).

Menurut Ogi, beberapa perusahaan asuransi menolak untuk spin off UUS dikarenakan kemampuan perusahaan yang belum memadai. Sehingga, mereka memilih untuk ikut ke ekosistem yang lebih besar.

"Saya rasa ini natural konsolidasi secara natural aja gak apa-apa, yang penting layanan masyarakatnya sudah terpenuhi," kata dia.

Sebagai informasi, hingga Juli 2025, terdapat 127 UUS asuransi, yang terdiri dari 48 asuransi jiwa, 71 asuransi umum, dan 8 reasuransi. Sementara itu, 17 lainnya sudah menjadi perusahaan full fledge syariah dengan rincian, 10 asuransi jiwa, 6 asuransi umum dan 1 reasuransi.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan unit usaha syariah asuransi memisahkan diri dari induk. Hal ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maybank Indonesia Mau Pisahkan Unit Syariah pada 2027


Most Popular
Features