Video: Leasing Bantu Korban Banjir Sumatra, Bisa "Libur" Bayar Kredit
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Pulau Sumatra yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat selama 3 tahun ke depan yang didasarkan atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman memastikan kesiapan multifinance menerapkan aturan restrukturisasi kredit korban banjir, mengingat aturan ini sudah pernah diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Di CIMB Niaga Finance nasabah terdampak hanya di Sumatra Utara sementara di Aceh dan Sumatra Barat tidak memiliki kantor cabang. Namun CIMB Niaga Finance memastikan dukunganya terhadap korban bencana dengan memberikan skema perpanjangan masa angsuran atau libur pembayaran cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Seperti apa penerapan keringanan kredit nasabah bencana Sumatra? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 17/12/2025)